Permintaan Maaf Ferdy Sambo Bisa Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim

Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang SH menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo, beberapa hari lalu, terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

topmetro.news – Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang SH menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo, beberapa hari lalu, terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Andar Situmorang, adanya permintaan maaf tersebut bisa menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim. Selain itu ia menyebut, dengan adanya permintaan maaf tersebut, maka semua keterangan para pengamat dan para saksi ahli di kasus tersebut menjadi tidak terpakai.

“Bahwa permintaan maaf, berterus terang, mengakui kesalahannya, permintaan maaf di persidangan yang terhormat, yang bermartabat, dalam arti meminta maaf itu bukan di kantin atau di warung, tapi di persidangan yang bermartabat, di depan majelis hakim yang terhormat, itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjadi hal-hal yang meringankan hukuman,” urainya kepada topmetro.news, Rabu sore (11/1/2023).

Memperlancar Sidang

Andar juga menyebutkan, bahwa dalam hal ini, Ferdy Sambo bisa jadi sudah memperlancar proses persidangan. “Karena apabila tidak ada permintaan maaf, menyesal, dan tidak berterus terang, itu namanya berbelit-belit dan mempersulit persidangan. Juga memakan waktu karena memanggil saksi ahli, memeriksa saksi ahli, ini itu, habis waktu. Itu mempersulit persidangan. Dan itulah masuk kategori hal-hal yang memberatkan, yang memungkinkan vonis maksimum,” paparnya lagi.

Karena pada prinsipnya, lanjut Andar, seluruh pengadilan di dunia, sebelum ada putusan, pasti ada hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim. “Misalnya hal-hal yang meringankan. Seperti baik, berterus terang, jujur, mengakui kesalahannya, memohon maaf kepada korban (keluarga), memberikan ganti rugi kepada korban. Kalau sudah ada hal-hal yang meringankan, maka pengadilan di dunia ini atau hakiim, tidak boleh memberikan vonis maksimum,” sebutnya.

“Jadi dalam arti pembunuhan berencana itu dengan ancaman 20 tahun atau mati, atau seumur hidup, bisa juga vonis 10 tahun, bisa juga vonis 15 tahun. Contoh dulu Tommy Soeharto melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung, suruh orang pakai pistol, cuma vonis 15 tahun kok. Dengan alasan, ada hal-hal yang meringankan. Misalnya, si terdakwa sopan di persidangan, memperlancar persidangan, mengakui kesalahannya, berterus terang, memohon maaf kepada korban. Makanya Tommy vonis 15 tahun ada hal-hal yang meringankan,” jelas Andar.

Wakil Tuhan

Pada kesempatan itu, Andar Situmorang juga mengatakan, bahwa selama persidangan berlangsung, maka hakim adalah wakil Tuhan di dunia. “Sejak majelis hakim mengetok palu, sidang terbuka untuk umum, sampai nanti ketok palu tutup persidangan perkara terpidana, hakim adalah wakil Tuhan. Jadi mulai saat ketok palu pembukaan sidang sampai sidang tutup, majelis hakim itu adalah wakil Tuhan di dunia. Diposisikan dia wakil Tuhan di dunia,” tegasnya.

“Sesudah diketok palu, persidangan ditutup, dia kembali lagi menjadi manusia biasa menjadi hakim biasa, dia bukan majelis lagi, dia bukan wakil Tuhan lagi,” tutup Andar Situmorang.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment